Minggu, Maret 18

Penggabungan zona waktu Indonesia

   Akhir-akhir ini ramai dibincangkan mengenai penggabungan zona waktu indonesia. Pemerintah punya  rencana penyatuan zona waktu di Indonesia menjadi GMT +8. Jadi, tidak akan ada lagi Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), Tengah (WITA) ataupun Timur (WIT). Penyatuan itu menjadikan waktu di Indonesia sama dengan Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Philipina, dan sebagian besar Australia. Berarti zona waktu di Jakarta (WIB), Makasar (WITA), dan Papua (WIT) akan sama menjadi satu. Rencana pemerintah menggabungkan tiga zona waktu di Indonesia menjadi satu zona waktu yang berpatokan kepada waktu Indonesia tengah (Wita). Dengan demikian, waktu Indonesia barat mundur satu jam, sementara waktu Indonesia timur menjadi satu jam lebih awal.

   Bagi masyarakat awam tentang pembagian waktu ini, mungkin akan mengatakan “aneh”. Dipastikan akan menimbulkan berbagai ragam pendapat, baik yang pro dan kontra. Ternyata penyatuan waktu di suatu wilayah/Negara banyak terjadi. Indonesia sendiri sudah pernah terjadi beberapa kali penyatuan waktu. Bagaimana dengan pendapat masyarakat waktu itu? Tentu akan beragam pendapatnya, ini disebabkan informasi sulit diperoleh masyarakat, baik melalui media masa cetak dan elektronik. Sedangkan jaman sekarang ini akses informasi bisa diperoleh masyarakat setiap saat, dimana saja dan kapan saja dengan cepat.

   Penyatuan waktu ini didasarkan banyak pertimbangan yang berasal dari hasil kajian, penelitian, dari berbagai bidang. Sampai sekarangpun masih dimatangkan oleh pemerintah, sehingga tinggal menunggu waktu kapan penyatuan waktu yang selama ini dibagi 3 bagian waktu menjadi 1 waktu, sehingga wilayah Indonesia menjadi GMT + 8.
Kita lihat beberapa alasan penggabungan waktu tersebut :
  1. Salah satunya di dasari oleh pertanyaan kenapa pembangunan di kawasan Indonesia Timur selalu berjalan lambat.
  2.  E-education atau penyebaran informasi melalui televisi juga lebih merata
  3.  Tercipta satu zona pasar yang sangat besar karena GMT+8 melingkupi banyak negara. Sehingga dalam memulai perdagangan bisa dilakukan serempak.
  4. Waktu shalat kaum muslimin tidak ada perubahan. Sebab, waktu salat maupun puasa mengacu pada bulan dan matahari. Meski nantinya dibeberapa waktu ada yang lebih cepat jadwal salatnya, tetap melihat posisi matahari. (“Waktu salat ditentukan matahari. Jadi akan tetap sama,” kata Menteri Agama, Suryadharma Ali
  5. Penghematan jam kerja, dengan demikian akan menghemat keuangan Negara yang diperuntukkan untuk belanja pegawai pemerintah.

   Pemilihan  zona  waktu harus dipertimbangkan dengan baik, karena berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dampaknya antara lain:

             1. Dampak sosial politik
Zona waktu disatukan atau disederhanakan agar koordinasi nasional lebih mudah. Misalnya, RR China (4 zona disatukan),  India & Malaysia (1,5 zona disatukan), Rusia (menyederhanakan 11 jadi 9 zona waktu).

2. Dampak ekonomi
terkait penghematan energi dan efisiensi jam kerja AS: 4 zona waktu dipertahankan agar   daylight saving time lebih efektif

3. Dampak psikologis dan biologis masyarakat
Aktivitas kerja mulai sesudah matahari terbit, lunch time (+shalat dzuhur bagi Muslim) sekitar tengah hari matahari.

   Adanya wacana perubahan zona waktu mendorong kita untuk mengkaji segala kemungkinan: apakah tetap dengan 3 zona waktu atau mengubahnya menjadi 1 atau 2 zona waktu. Terkait kajian astronomi, perlu dikaji potensi dampaknya terkait dengan beda waktu rujukan (standard time) dan waktu matahari. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah potensi inefisiensi karena adanya waktu jeda tambahan. Asumsi dasarnya, waktu istirahat siang disediakan untuk memberi kesempatan makan siang dan melaksanakan kegiatan ibadah rutin bagi pekerja di sektor yang terikat jadwal.

   Bila diterapkan jam kerja yang seragam, maka waktunya 08.00 – 16.30 dengan istirahat pukul 12.00 – 13.00 waktu rujukan. Zona waktu harus mempertimbangkan beberapa faktor berikut: Jam kerja semestinya sesudah matahari terbit. Waktu makan siang dan shalat dhuhur sekitar tengah hari waktu matahari. Waktu makan siang/shalat dhuhur yang jauh sebelum waktu istirahat (sekitar 40 menit atau lebih) atau seusai waktu istirahat memaksa ada waktu jeda tambahan. Potensi inefisiensi waktu (komunikasi dinas/bisnis tertunda ) kalau ada waktu jeda tambahan di luar waktu istirahat.


Kapanpun pastinya penerapannya tidak akan mempengaruhi keimanan kita nantinya. amin...




0 komentar:

Posting Komentar