Akhir-akhir ini ramai dibincangkan mengenai penggabungan zona waktu indonesia. Pemerintah punya rencana penyatuan zona waktu di
Indonesia menjadi GMT +8. Jadi, tidak akan ada lagi Waktu Indonesia bagian
Barat (WIB), Tengah (WITA) ataupun Timur (WIT). Penyatuan itu menjadikan waktu
di Indonesia sama dengan Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Philipina, dan
sebagian besar Australia. Berarti zona waktu di Jakarta (WIB), Makasar (WITA), dan Papua (WIT) akan sama menjadi satu. Rencana pemerintah menggabungkan tiga zona waktu di
Indonesia menjadi satu zona waktu yang berpatokan kepada waktu Indonesia tengah
(Wita). Dengan demikian, waktu Indonesia barat mundur satu jam, sementara waktu
Indonesia timur menjadi satu jam lebih awal.
Bagi masyarakat awam tentang pembagian waktu ini, mungkin
akan mengatakan “aneh”. Dipastikan akan menimbulkan berbagai ragam pendapat,
baik yang pro dan kontra. Ternyata penyatuan waktu di suatu wilayah/Negara
banyak terjadi. Indonesia sendiri sudah pernah terjadi beberapa kali penyatuan
waktu. Bagaimana dengan pendapat masyarakat waktu itu? Tentu akan beragam pendapatnya,
ini disebabkan informasi sulit diperoleh masyarakat, baik melalui media masa
cetak dan elektronik. Sedangkan jaman sekarang ini akses informasi bisa
diperoleh masyarakat setiap saat, dimana saja dan kapan saja dengan cepat.
Penyatuan waktu ini didasarkan banyak pertimbangan yang
berasal dari hasil kajian, penelitian, dari berbagai bidang. Sampai sekarangpun
masih dimatangkan oleh pemerintah, sehingga tinggal menunggu waktu kapan
penyatuan waktu yang selama ini dibagi 3 bagian waktu menjadi 1 waktu, sehingga
wilayah Indonesia menjadi GMT + 8.
Kita lihat beberapa alasan penggabungan waktu tersebut :
- Salah satunya di dasari oleh pertanyaan kenapa pembangunan di kawasan Indonesia Timur selalu berjalan lambat.
- E-education atau penyebaran informasi melalui televisi juga lebih merata
- Tercipta satu zona pasar yang sangat besar karena GMT+8 melingkupi banyak negara. Sehingga dalam memulai perdagangan bisa dilakukan serempak.
- Waktu shalat kaum muslimin tidak ada perubahan. Sebab, waktu salat maupun puasa mengacu pada bulan dan matahari. Meski nantinya dibeberapa waktu ada yang lebih cepat jadwal salatnya, tetap melihat posisi matahari. (“Waktu salat ditentukan matahari. Jadi akan tetap sama,” kata Menteri Agama, Suryadharma Ali
- Penghematan jam kerja, dengan demikian akan menghemat keuangan Negara yang diperuntukkan untuk belanja pegawai pemerintah.
Pemilihan zona waktu harus dipertimbangkan
dengan baik, karena berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dampaknya antara lain:
1. Dampak sosial politik
Zona waktu disatukan atau disederhanakan agar koordinasi
nasional lebih mudah. Misalnya, RR China (4 zona disatukan), India &
Malaysia (1,5 zona disatukan), Rusia (menyederhanakan 11 jadi 9 zona waktu).
2. Dampak ekonomi
terkait penghematan energi dan efisiensi jam kerja AS: 4
zona waktu dipertahankan agar daylight saving time lebih efektif
3. Dampak psikologis dan biologis masyarakat
Aktivitas kerja mulai sesudah matahari terbit, lunch time
(+shalat dzuhur bagi Muslim) sekitar tengah hari matahari.
Adanya wacana perubahan zona waktu mendorong kita
untuk mengkaji segala kemungkinan: apakah tetap dengan 3 zona waktu atau
mengubahnya menjadi 1 atau 2 zona waktu. Terkait kajian astronomi, perlu dikaji
potensi dampaknya terkait dengan beda waktu rujukan (standard time) dan
waktu matahari. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah potensi
inefisiensi karena adanya waktu jeda tambahan. Asumsi dasarnya, waktu istirahat
siang disediakan untuk memberi kesempatan makan siang dan melaksanakan kegiatan
ibadah rutin bagi pekerja di sektor yang terikat jadwal.
Bila diterapkan jam kerja yang seragam, maka waktunya 08.00
– 16.30 dengan istirahat pukul 12.00 – 13.00 waktu rujukan. Zona waktu harus
mempertimbangkan beberapa faktor berikut: Jam kerja semestinya sesudah matahari
terbit. Waktu makan siang dan shalat dhuhur sekitar tengah hari waktu matahari.
Waktu makan siang/shalat dhuhur yang jauh sebelum waktu istirahat (sekitar 40
menit atau lebih) atau seusai waktu istirahat memaksa ada waktu jeda tambahan. Potensi inefisiensi waktu
(komunikasi dinas/bisnis tertunda ) kalau ada waktu jeda tambahan di luar waktu
istirahat.
Kapanpun pastinya penerapannya tidak akan mempengaruhi
keimanan kita nantinya. amin...


0 komentar:
Posting Komentar